Metro — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bayana menyebut pembebasan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat, Robby K Saputra telah melampaui proses praperadilan yang telah ditetapkan.
“Berkaitan dengan kebebasan Robby, maka prinsipnya dari awal memang menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum (APH). Beliau ini dibebaskan mungkin prosedurnya (Praperadilan) memang sudah dilampaui. Jadi kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu, jadi kita serahkan kepada pihak yang terkait,” ujar Bayana, saat di temui awak media, Senin (13-01-2025).

Sementara, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan mendampingi Sekda membenarkan bahwa Mantan Kepala Dinas PUTR Robby K Saputra telah dibebaskan setelah gugatan praperadilan nya dikabulkan.
“Kemarin ini bebas dalam artian gugatan praperadilan dia dimenangkan. Jadi, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Artinya, belum masuk pada pokok perkara, pokok perkara yang bersangkutan praperadilan nya itu dimenangkan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota Metro saat ini sedang menunggu hasil langkah terbaru dari Kejaksaan.
“Untuk selanjutnya, kita lihat langkah dari kejaksaan seperti apa. Karena, bisa saja ada sprindik (Surat Perintah penyidikan) baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” ungkapnya.
Henry mengungkapkan, berkaitan dengan pekerjaan Robby, saat ini Mantan Kepala Dinas PUTR tersebut masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk jabatan yang saat ini ia duduki dinonaktifkan.
“Jadi masalah kaitan pekerjaan dia, dia masih sebagai ASN. Tapi untuk sementara menunggu kelanjutan daripada proses hukum yang masih dilaksanakan, tentunya sementara dia dinonaktifkan dari jabatannya, sekarang ada pelaksana tugasnya. Karena dia masih menjalani proses hukum, proses hukum belum tuntas,” ujarnya.
“Praperadilan itu hanya menguji proses penetapannya sebagai tersangka, baik itu pemeriksaan atau penggeledahan, penangkapan, penahanan, hanya menguji itu belum masuk pokok perkara. Ini artinya, setelah itu bisa saja kejaksaan ada spindik baru. Untuk itulah kita menghargai yang bersangkutan sebagai ASN masih tetap, tapi tidak menduduki jabatan karena jabatan ada pelaksanaan tugasnya,” tambahnya. (**)
![]()
